Sabtu, 16 Januari 2010

Sejarah PPP dalam Lintasan Perpolitikan Nasional


PPP Dalam Lintasan Perpolitikan Nasional
Partai Persatuan Pembagunan (PPP) didirikan tanggal 5 Januari 1973, sebagai hasil fusi politik empat partai Islam, Partai Nadhlatul Ulama, Partai Muslimin Indonesia (Parmusi), Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII) dan Partai Islam Perti.

PPP didirikan oleh lima deklarator yang merupakan pimpinan empat Partai Islam peserta Pemilu 1971 dan seorang ketua kelompok persatuan pembangunan, semacam fraksi empat partai Islam di DPR. Para deklarator itu adalah;

* KH Idham Chalid, Ketua Umum PB Nadhlatul Ulama;
* H.Mohammad Syafaat Mintaredja, SH, Ketua Umum Partai Muslimin Indonesia (Parmusi);
* Haji Anwar Tjokroaminoto, Ketua Umum PSII;
* Haji Rusli Halil, Ketua Umum Partai Islam Perti; dan
* Haji Mayskur, Ketua Kelompok Persatuan Pembangunan di Fraksi DPR.

PPP berasaskan Islam dan berlambangkan Ka'bah. Akan tetapi dalam perjalanannya, akibat tekanan politik kekuasaan Orde Baru, PPP pernah menanggalkan asas Islam dan menggunakan asas Negara Pancasila sesuai dengan sistem politik dan peratururan perundangan yang berlaku sejak tahun 1984.

Pada Muktamar I PPP tahun 1984 PPP secara resmi menggunakan asas Pancasila dan lambang partai berupa bintang dalam segi lima. Setelah tumbangnya Orde Baru yang ditandai dengan lengsernya Presiden Soeharto tanggal 21 Mei 1998 dan dia digantikan oleh Wakil Presiden B.J.Habibie, PPP kembali menggunakan asas Islam dan lambang Ka'bah. Secara resmi hal itu dilakukan melalui Muktamar IV akhir tahun 1998.

Sesuai dengan Anggaran Dasar PPP yang dihasilkan Muktamar V tahun 2003, pada pasal 3 disebutkan bahwa tujuan Partai Persatuan Pembangunan adalah terwujudnya masyarakat yang adil, makmur, sejahtera lahir bathin dan demokratis dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila di bawah ridho Allah Subhanahu Wata'ala.

Menurut pasal 4 Anggaran Dasar PPP usaha PPP adalah :


(1) Untuk mencapai tujuan, Partai Persatuan Pembangunan melaksanakan usaha-usaha sebagai berikut:

a. Melaksanakan ajaran Islam dalam hidup perorangan, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

b. Mendorong terciptanya iklim yang sebaik-baiknya bagi terlaksananya kegiatan peribadatan menurut syariat Islam.
c. Memupuk ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basariyah untuk mengukuhkan persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia dalam segala kegiatan kemasyarakatan dan kenegaraan.
d. Menegakkan, membangun dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
e. Memperluas dan memperdalam pengetahuan rakyat supaya lebih sadar akan hak dan kewajibannya selaku warganegara dari Negara Hukum yang merdeka, berdaulat, demokratis, dan menghormati Hak Asasi Manusia.
f. Menggairahkan partisipasi seluruh rakyat dalam pembangunan Negara dan mengusahakan adanya keseimbangan pembangunan rohani dan jasmani.
g. Mengadakan kerjasama dengan partai-partai politik dan golongan masyarakat lainnya untuk mencapai tujuan bersama atas dasar toleransi dan harga menghargai.
h. Memberantas paham komunisme/atheisme dan paham-paham lain yang bertentangan dengan Islam dan Pancasila.
i. Turut memelihara persahabatan antara Republik Indonesia dengan Negara-negara atas dasar hormat menghormati dan bekerja sama menuju terwujudnya perdamaian dunia yang adil dan beradab.
j. Melaksanakan usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan asas dan tujuan partai.


(2) Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara demokratis dan konstitusional.

Ketua Umum DPP PPP yang pertama adalah H.Mohammad Syafaat Mintaredja, SH yang menjadi Ketua Umum, sejak tanggal 5 Januari 1973 sampai mengundurkan diri tahun 1978. Selain jabatan Ketua Umum pada awal berdirinya PPP juga mengenal presidium partai yang terdiri dari KH.Idham Chalid sebagai Presiden Partai, H.Mohammad Syafaat Mintaredja, SH, Drs.H.Th.M.Gobel, Haji Rusli Halil dan Haji Masykur, masing-masing sebagai Wakil Presiden.

Ketua Umum DPP PPP yang kedua adalah H. Jailani Naro, SH. Dia menjabat dua periode. Pertama tahun 1978 ketika H.Mohammad Syafaat Mintaredja mengundurkan diri sampai diselenggarakannya Muktamar I PPP tahun 1984. Dalam Muktamar I itu Naro terpilih lagi menjadi Ketua Umum DPP PPP.

Ketua Umum DPP PPP yang ketiga adalah H. Ismail Hasan Metareum, SH, yang menjabat sejak terpilih dalam Muktamar II PPP tahun 1989 dan kemudian terpilih kembali dalam Muktamar III tahun 1994.

Ketua Umum DPP PPP yang keempat adalah H. Hamzah Haz yang terpilih dalam Muktamar IV tahun 1998 dan kemudian terpilih kembali dalam Muktamar V tahun 2003. Hasil Muktamar V tahun 2003 juga menetapkan jabatan Wakil Ketua Umum Pimpinan Harian Pusat DPP PPP, yang dipercayakan muktamar kepada mantan Sekjen DPP PPP, H. Alimawarwan Hanan,SH.

Ketua Umum DPP PPP yang kelima adalah H. Suryadharma Ali yang terpilih dalam Muktamar VI tahun 2007 dengan Sekretaris Jenderal H. Irgan Chairul Mahfiz sedangkan Wakil Ketua Umum dipercayakan oleh muktamar kepada Drs. HA. Chozin Chumaidy.

PPP sudah mengikuti sebanyak enam kali sejak tahun 1977 sampai pemilu dipercepat tahun 1999[1] dengan hasil yang fluktuatif, turun naik.

* Dilihat dari sisi perolehan suara, pada Pemilu 1977 PPP meraih 18.745.565 suara atau 29,29 persen). Sedangkan dari sisi perolehan kursi, PPP mendapatkan 99 kursi atau 27,12 persen dari 360 kursi yang diperebutkan
* Dari sisi perolehan suara, pada Pemilu 1982 PPP meraih 20.871.800 suara atau 27,78 persen. Dari perolehan kursi, PPP mendapatkan 94 kursi atau 26,11 persen dari 364 kursi yang diperebutkan.
* Dari sisi perolehan suara, pada Pemilu 1987 PPP meraih 13.701.428 suara arau 15,97 persen. Sedangkan dari perolehan kursi, PPP meraih 61 kursi atau 15,25 persen dari 400 kursi yang diperebutkan.
* Dari sisi perolehan suara, pada Pemilu 1992 PPP meraih 16.624.647 suara atau 14,59 persen. Dari sisi perolehan kursi PPP meraih 62 kursi atau 15,50 persen dari 400 kursi yang diperebutkan.
* Dari sisi perolehan suara, pada Pemilu 1997 PPP meraih 25.340.018 suara. Sedangkan dari sisi perolehan kursi, PPP meraih 89 kursi atau 20,94 persen dari 425 kursi yang diperebutkan.
* Dari sisi perolehan suara, pada Pemilu 1999 PPP meraih 11.329.905 suara atau 10,71 persen. Dari sisi perolehan kursi, PPP meraih 58 kursi atau 12,55 persen dari 462 kursi yang diperebutkan.
* Dari sisi perolehan suara, pada Pemilu 2004 PPP meraih 9.248.764 atau 8,14 persen. Dari sisi perolehan kursi, PPP tetap meraih 58 kursi atau 10,54 persen dari 550 kursi yang diperebutkan.
* Pada Pemilu 1977, PPP meraih kursi pada 22 provinsi atau 84,62 persen dari 26 provinsi. Provinsi yang tidak menghasilkan kursi bagi PPP adalah Sulawesi Tenggara, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Irian Jaya.
* Pada Pemilu 1982, PPP meraih kursi pada 22 provinsi atau 81,84 persen dari 27 provinsi. Provinsi yang tidak menghasilkan kursi bagi PPP adalah Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Bali, Nusa Tenggara Timur, Irian Jaya, dan Timur Timur.
* Pada Pemilu 1987, PPP meraih kursi pada 22 provinsi atau 81,84 persen dari 27 provinsi. Provinsi yang tidak menghasilkan kursi bagi PPP adalah Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Bali, Nusa Tenggara Timur, Irian Jaya, dan Timur Timur.
* Pada Pemilu 1992, PPP meraih kursi pada 18 provinsi atau 66,66 persen dari 27 provinsi. Provinsi yang tidak menghasilkan kursi adalah Jambi, Bengkulu, Lampung, Sulawesi Utara, Bali, Nusa Tenggara Timur, Irian Jaya, dan Timor Timur.
* Pada Pemilu 1997, PPP meraih kursi pada 18 provinsi atau 66,66 persen dari 27 provinsi. Provinsi yang tidak menghasilkan kursi bagi PPP adalah Jambi, Bengkulu, Lampung, Sulawesi Utara, Bali, Nusa Tenggara Timur, Irian Jaya, dan Timor Timur.
* Pada Pemilu dipercepat tahun 1999, PPP meraih kursi pada 24 provinsi atau 88,88 persen dari 27 provinsi. Provinsi yang tidak menghasilkan kursi bagi PPP adalah Bali, Irian Jaya, dan Timur Timur.
* Pada Pemilu 2004, PPP meraih kursi pada 23 provinsi atau 69.69 persen dari 33 provinsi. Provinsi yang tidak menghasilkan kursi bagi PPP adalah Babel, Kepri, DIY, Bali, NTT, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Irian Jaya Barat, dan Papua .

Selama pemilu yang diselenggarakan pemerintahan otoriter Orde Baru, PPP selalu berada dalam keadaan tertindas, kader-kader PPP dengan segala alat kekuasaan Orde Baru dipaksa meninggalkan partai, kalau tidak akan dianiaya. Selama masa Orde Baru banyak kader-kader PPP terutama di daerah yang ditembak, dipukul, dan malah ada yang dibunuh. Saksi-saksi PPP diancam, suara yang diberikan rakyat ke PPP dimanipulasi untuk kemenangan Golkar, mesin politik Orde Baru. Jadi kalau ada yang menyatakan PPP adalah bagian dari Orde Baru, mereka yang menyatakan itulah yang justru antek-antek Orde Baru atau mereka yang selama ini bersembunyi di balik ketiak Orde Baru. ( Pemilu 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997 adalah pemilu di bawah rezim Orde Baru yang otoriter, di mana peserta pemilu hanya PPP, Golkar, dan PDI. Pemilu 1999 adalah pemilu rezim reformasi dengan peserta 48 partai politik).

Visi PPP

Berdasarkan sejarah perjuangan dan jati diri di atas, maka visi PPP adalah "Terwujudnya masyarakat yang bertaqwa kepada Allah SWT dan negara Indonesia yang adil, makmur, sejahtera, bermoral, demokratis, tegaknya supremasi hukum, penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), serta menjunjung tinggi harkat-martabat kemanusiaan dan keadilan sosial yang berlandaskan kepada nilai-nilai keislaman".


Di bidang agama, platform PPP menegaskan tentang ;

1) perlunya penataan kehidupan masyarakat yang Islami dan berakhlaqul karimah dengan prinsip amar makruf nahi munkar;

2) pentingnya peran agama (Islam) sebagai panduan moral dan sumber inspirasi dalam kehidupan kenegaraan;

3) pradigma hubungan antara Islam dan negara yang bersifat simbiotik, sinergis serta saling membutuhkan dan memelihara, yang berpegang pada prinsip harmoni antara universalitas Islam dan lokalitas keindonesiaan, dan

4) komitmen pada prinsip dan sikap toleransi antar umat beragama.

Sementara itu di bidang politik, PPP berkomitmen untuk meningkatkan kualitas kehidupan demokrasi di Indonesia, terutama pada aspek penguatan kelembagaan, mekanisme dan budaya politik yang demokratis dan berakhlaqul karimah. PPP menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM), menghargai kebebasan berekspresi, berpendapat dan berorganisasi, terwujudnya good and clean goverment, dan upaya mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.


Platform ekonomi PPP mempertegas keberpihakannya pada konsep dan sistem ekonomi kerakyatan, terwujudnya keadilan ekonomi, penyediaan lapangan kerja, pengentasan kemiskinan, penguasaan negara terhadap cabang-cabang ekonomi yang menguasai hidup orang banyak, maksimalisasi peran BUMN dan BUMD, dan mendorong peningkatan keswadayaan nasional (unit usaha keluarga/individual, usaha swasta, badan usaha negara dan koperasi) demi terwujudnya kemandirian ekonomi masyarakat dan bangsa Indonesia.

PPP berkomitmen pada upaya tegaknya supremasi hukum, penegakan HAM, terwujudnya tradisi kepatuhan hukum dan tradisi berkonstitusi, pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme, pembaruan hukum nasional, terciptanya tertib sipil dan rasa aman masyarakat, penguatan institusi dan instrumen penegak hukum, serta penguatan moralitas penegak hukum.

PPP berjuang demi terwujudnya kehidupan sosial yang religius dan bermoral, toleran dan menjunjung tinggi persatuan, taat hukum dan tertib sipil, kritis dan kreatif, mandiri, menghilangkan budaya kekerasan, terpenuhinya rasa aman masyarakat, mencegah segala upaya marjinalisasi dan kolonisasi budaya lokal baik atas nama agama maupun modernitas dan pembangunan, mengembangkan nilai-nilai sosial budaya yang bersumber pada ajaran etik, moral dan spiritual agama, serta mengembangkan seni budaya tradisional dan daerah yang memperkaya seni budaya nasional yang didalamnya dijiwai oleh nilai-nilai keagamaan.

PPP berkomitmen pada terwujudnya manusia Indonesia yang berkualitas yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan yang memadai serta kualitas kesehatan yang baik. Program pembangunan kesejahteraan hendaknya diarahkan pada peningkatan kualitas sarana dan prasarana pelayanan umum seperti pendidikan, kesehatan dan jaminan sosial yang adil dan merata serta menjangkau seluruh lapisan masyarakat. PPP bertekad menjadikan bidang pendidikan sebagai prioritas dan titik tolak pembangunan kesejahtaraan, yang darinya diharapkan lahir manusia Indonesia yang cerdas, trampil, mandiri dan berdaya saing tinggi.

Visi politik luar negeri PPP diorientasikan pada upaya mengembangkan politik luar negeri yang bebas dan aktif, dalam arti bahwa Indonesia ikut aktif memajukan perdamaian dunia dan menentang segala bentuk penjajahan, menolak ketergantungan terhadap pihak luar manapun yang dapat mengurangi kedaulatan Indonesia, memelihara persahabatan antara negara Republik Indonesia dengan negara-negara lain atas dasar saling menghormati dan kerjasama menuju terwujudnya perdamaian dunia yang adil, beradab dan dengan prinsip keseimbangan.

Misi PPP (Khidmat Perjuangan)
1. PPP berkhidmat untuk berjuang dalam mewujudkan dan membina manusia dan masyarakat yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT, meningkatkan mutu kehidupan beragama, mengembangkan ukhuwah Islamiyah (persaudaraan sesama muslim). Dengan demikian PPP mencegah berkembangnya faham-faham atheisme, komunisme/marxisme/leninisme, serta sekularisme, dan pendangkalan agama dalam kehidupan bangsa Indonesia.
2. PPP berkhidmat untuk memperjuangkan hak-hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia sesuai harkat dan martabatnya dengan memperhatikan nilai-nilai agama terutama nilai-nilai ajaran Islam, dengan mengembangkan ukhuwah basyariyah (persaudaraan sesama manusia). Dengan demikian PPP mencegah dan menentang berkembangnya neo-feodalisme, faham-faham yang melecehkan martabat manusia, proses dehumanisasi, diskriminasi, dan budaya kekerasan.
3. PPP berkhidmat untuk berjuang memelihara rasa aman, mempertahankan dan memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa dengan mengembangkan ukhuwah wathaniyah (persaudaraan sebangsa). Dengan demikian PPP mencegah dan menentang proses disintegrasi, perpecahan dan konflik sosial yang membahayakan keutuhan bangsa Indonesia yang ber-bhineka tunggal mika.
4. PPP berkhidmat untuk berjuang melaksanakan dan mengembangkan kehidupan politik yang mencerminkan demokrasi dan kedaulatan rakyat yang sejati dengan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat. Dengan demikian PPP mencegah dan menentang setiap bentuk otoritarianisme, fasisme, kediktatoran, hegemoni, serta kesewenang-wenangan yang mendzalimi rakyat.
5. PPP berkhidmat untuk memperjuangkan berbagai upaya dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang diridlai oleh Allah SWT, baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur. Dengan demikian PPP mencegah berbagai bentuk kesenjangan sosial, kesenjangan ekonomi, kesenjangan budaya, pola kehidupan yang konsumeristis, materialistis, permisif, dan hedonistis di tengah-tengah kehidupan rakyat banyak yang masih hidup di bawah garis kemiskinan.

Prinsip Perjuangan PPP
1. Prinsip Ibadah: PPP senantiasa berupaya mendasari perjuangannya dengan prinsip ibadah, dalam arti yang seluas-luasnya yaitu untuk mencapai keridhaan Allah SWT. Oleh karena itu, seluruh kegiatan berpolitik jajaran partai adalah merupakan keterpanggilan untuk beribadah.
2. Prinsip Amar Ma`ruf Nahi Munkar: PPP mendasarkan perjuangannya atas prinsip menyeru dan mendorong melaksanakan segala perbuatan yang baik serta mencegah segala perbuatan yang tercela (munkar). Prinsip ini juga melandasi segala landasan perjuangan dalam melaksanakan fungsi untuk menyerap, menampung, menyalurkan, memperjuangkan dan membela aspirasi rakyat dan melaksanakan pengawasan atau kontrol sosial. Dengan prinsip ini partai berusaha untuk mendorong budaya kritis dalam kehidupan masyarakat keseluruhan sehingga tidak terjadi political decay (pembusukan politik) yang mengakibatkan kemungkaran yang lebih jauh oleh sikap tatanan masyarakat secara keseluruhan. Prinsip ini juga menumbuhkan keberanian dalam menegakkan kebenaran.
3. Prinsip Kebenaran, Kejujuran dan Keadilan: Perjuangan PPP selalu didasarkan pada penegakan dan pembelaan prinsip kebenaran dalam kehidupan bermasyarakat. Perjuangan partai mengarah pada perlawanan terhadap kebatilan karena kebenaran berhadapan secara diametral dengan kebatilan. Meskipun begitu kebenaran yang mutlak hanya Allah SWT yang Maha Benar. Karena itu sepanjang kebenaran itu masih bersifat manusiawi kebenaran itu bukanlah monopoli siapapun. Sementara itu, Prinsip kejujuran atau amanah bersifat sentral dan esensial dalam perjuangan PPP. Dengan prinsip kejujuran ini perjuangan dalam bentuk apapun akan menjamin tegaknya saling pengertian, keharmonisan, keserasian dan ketenteraman. Prinsip kejujuran merupakan penunaian amanah dan kepercayaan rakyat yang perlu terus dijaga sehingga terhindar dari perbuatan yang menghianati amanah rakyat. PPP juga akan terus mempertahankan prinsip keadilan di dalam setiap gerak langkah perjuangannya. Tegaknya keadilan (justice) adalah essensial dalam kehidpan masyarakat, bangsa dan negara. Dengan prinsip keadilan maka segala aturan dapat terlaksana dan berjalan baik sehingga menimbulkan keharmonisan, keselarasan, keseimbanan, ketenteraman dan sekaligus akan menghilangkan kedzaliman, kesenjangan, keresahan, dan konflik.
4. Prinsip Musyawarah: PPP berpendirian bahwa musyawarah untuk mencapai mufakat merupakan dasar dalam proses pengambilan keputusan. Dengan musyawarah dapat dipelihara sikap saling pengertian, saling menghargai dan menjamin kemantapan hasilnya serta menumbuhkan tanggung jawab bersama sehingga demokrasi yang sejati dapat terwujud dengan baik dan nyata. Disamping itu keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung-jawabkan secara moral kepada Allah SWT. Apabila dengan musyawarah tidak dicapai mufakat maka tidak tertutup kemungkinan pengambilan keputusan ditempuh dengan suara terbanyak dengan mencegah munculnya diktator mayoritas.
5. Prinsip Persamaan, Kebersamaan dan Persatuan: PPP mendasarkan perjuangan atas dasar prinsip persamaan derajat manusia di hadapan Allah SWT. Ini adalah keyakinan yang mendasar, yang dapat memberikan motivasi perjuangan kepada seluruh jajaran partai sehingga terhindar dari bahaya kultus individu dan neo-feodalisme yang dapat memerosotkan kualitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. PPP berjuang untuk mengembangkan nilai-nilai kebersamaan dalam memikul beban dan tanggung jawab kenegaraan, pemerintahan, dan kemasyarakatan secara proporsional sehingga terhindar dari dominasi, perasaan ditinggalkan, dan dikucilkan. Disamping itu, perjuangan PPP juga didasarkan atas prinsip menegakkan dan mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa, sehingga terhindar dari bahaya disintegrasi dan perpecahan.
6. Prinsip Istiqomah: PPP menjadikan prinsip istiqomah atau konsisten sebagai prinsip perjuangan. Artinya, PPP sebagai institusi dan kader-kadernya harus gigih, kokoh, terguh pendirian dan selalu konsisten dalam memperjuangkan aspirasi rakyat berdasarkan nilai-nilai kebenaran. Atas dasar istiqomah sebagai nilai-nilai dasar perjuangan partai, maka keberhasilan akan dapat ditegakkan dan kemantapan dalam perjuangan partai dalam konteks perjuangan bangsa untuk mencapai cita-cita nasional.